SERAYUNEWS- Anggota Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Dia terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengungkapkan, Riswahyu Raharjo jadi tersangka dugaan kasus pengondisian PPK-PPS. Kuat dugaan dia terlibat dalam upaya pemenangan, untuk salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Menurut Kapolres Wonosobo, kasus tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 8 /11/2024/SPKT/POLRES WONOSOBO/POLDA JAWA TENGAH pada tanggal 20 Februari 2024. Pelapor adalah Arianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wonosobo.
Kemudian pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /13/11/RES. 1.24/2024/ Reskrim pada tanggal 20 Februari 2024. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/13/II/RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Februari 2024.
Menurutnya peristiwa terjadi pada, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB dan Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian itu terjadi di Café Hotel Kabin Tanjung Wonosobo.
“Kami periksa PPK yang ikut dalam pertemuan di kafe Hotel Kabin Tanjung Wonosobo,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, AKBP Donny menjabarkan, saat itu telah terjadi pertemuan PPK Kecamatan Wonosobo dengan Riswahyu Raharjo. Ada 10 kecamatan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Mulai dari PPK Kejajar, Adi Santoso dan Offa PPK Garung, Kun Cahyadi dari Selomerto, dan Kecamatan Leksono ada Dzuha dan Mega.
Kemudian Kecamatan Sukoharjo ada Nikmat dan Dyah Rahayu. Kaliwiro ada Edi, Wadaslintang ada Bajuri dan Fathur. Selanjutnya Kecamatan Kalibawang ada Widi dan Sapuran ada Bintang.
“Awal maksud dan tujuan pertemuan adalah membahas tahapan pemilu pada pungut suara, sharing-sharing atau diskusi. Lebih lanjut dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 03 (Ganjar Mahfud),” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga memberikan uang kepada kepada PPK yang hadir. Uang itu juga untuk anggota PPK lain hingga PPS yang tidak ikut hadir.
Tersangka sulit mengelak, pasalnya petugas sudah mengantongi sejumlah bukti. Selain rekaman CCTV hotel, ada juga potongan rekaman suara pertemuan tersangka dengan PPK.
“Anggota PPK yang hadir di pertemuan itu, sudah mengakui adanya pembagian uang dari tersangka. Uang itu untuk biaya operasional dan mendukung untuk memilih Paslon Nomor 03 (Ganjar Mahfud),” terangnya.